Miris, Guru Les Cabuli ABG Disabilitas

“Undang-Undang khusus itu mengatur kalau pemberatan 1/3 itu diterangkan di situ ada tenaga pengajar, tenaga kependidikan, atau orang tua kandung, penambahan dari ancaman pidana,” ujarnya.

Seluruh barang bukti akan menjadi petunjuk sehingga kasus layak dikategorikan sebagai P21.

“Barang bukti ada sehingga itu jadi petunjuk kami, sehingga menurut kami sudah layak P21,” kata Sunarto.

“Adanya kekerasan yang dilakukan tersangka terhadap korban. Divisum itu ada bukti kekerasan terhadap korban. Ahli mengatakan seperti itu,” imbuhnya.

Sementara itu, Kapolsek Cengkareng Kompol Hasoloan Situmorang menyatakan pelaku melakukan aksinya saat berada di rumah korban. Kasus mulai terungkap setelah korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang tuanya.

Baca Juga :   Pencabulan Jadi Salah Satu Tren Tindak Kejahatan di Jepara

“Jadi anak ini les dengan yang bersangkutan, les beberapa mata pelajaran kemudian lesnya itu di rumah pelapor atau orang tua korban, nah ketika les disiapkan satu kamar karena kalau di ruang tamu ada adik korban, jadi agak terganggu. jadi akhirnya di kamar. Itu kurang lebihnya peristiwanya,” kata Kompol Hasoloan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati