Mitrapost.com – Guru les berinisial SO (40) diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap remaja berkebutuhan khusus usia 15 tahun.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar), Sunarto mengungkapkan bahwa ancaman hukuman SO akan diperberat karena ia merupakan pendidik.
“Ada pemberatan di Pasal 82 ayat 2 itu, nanti kita buktikan. Dia ini kan guru les, kategori, ada pemberat penambahan dari 1/3 ancaman hukuman. Hal itu diatur undang-undang karena dia tenaga kependidikan,” kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar), Sunarto, dilansir Antara, Jumat (22/9/2023).
Jaksa memperberat hukuman karena korban seorang penyandang disabilitas.
“Alasan lain korban penyandang disabilitas,” ujar Sunarto.
Atas perbuatannya, tersangka SO dijerat Pasal 82 ayat (1) junto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Tersangka SO terancam sanksi pidana penjara paling lama 15 tahun.