KPK Duga Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Terima Gratifikasi

Mitrapost.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga ada gratifikasi yang diterima oleh mantan Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta Eko Darmanto senilai lebih dari Rp10 miliar.

Pelaksana Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, dugaan nilai gratifikasi itu mengacu pada perhitungan awal.

“Kalau hitungan awal kira-kira lebih dari sepuluh M (miliar)-an,” ujarnya dilansir dari Kompas.

Tim penyidik pun disebut masih terus berupaya mengumpulkan data dugaan penerimaan gratifikasi.

Eko pun sempat diperiksa sebagai tersangka pada Jumat (15/9/2023). Namun ia tak langsung ditahan. Eko juga membantah memiliki rekening penampung untuk menerima uang korupsi.

“Enggak, enggak, enggak betul itu,” ujarnya.

Usai penyelidikan dilakukan beberapa waktu, KPK akhirnya menyatakan perkara Eko Darmanto naik ke tahap penyidikan. Ia pun menjadi tersangka dugaan gratifikasi dan TPPU.

KPK pun melakukan penggeledahan dan juga sempat mencegah Eko dan istrinya ke luar negeri.

“Ditemukan dan diamankan antara lain berbagai kendaraan roda dua dan roda empat berbagai merek terkenal dan mewah, tas merek luar negeri,” ujarnya. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati