Mami Icha, Wanita 24 Tahun Jual Perawan ABG di Jaksel demi Penuhi Gaya Hidup

Mitrapost.com – FEA atau Mami Icha (24) tega menjual perawan ABG di Jakarta Selatan demi memenuhi gaya hidupnya. Dalam hal ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka kasus prostitusi.

KPAI pun menantikan adanya hukuman berat untuk Mami Icha.

“Saya minta pelaku dihukum berat, diungkap sampai mana ke akar-akarnya karena tidak mungkin menerima manfaat itu satu orang,” ujar Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Ai Maryati Solihah, dikutip dari Detik News, pada Selasa (26/9/2023).

Ia juga menyoroti harga jual ABG yang berdasarkan tingkat keperawanannya. Hal ini menurut Maryati sangat merusak korban.

“Modusnya sangat merusak ya sementara begitu ada iming-iming tingkat keperawanan, saya kira ini sesuatu yang sangat eksploitatif dan merugikan sekali kepada anak-anak bangsa,” kata Maryati.

“Saya minta ini didalami oleh pihak kepolisian. Ini jelas pasti menyasar anak-anak yang dianggap masih perawan ataupun yang sudah tidak karena itu satu ukuran bagi dia bermain di tingkat harga,” imbuh dia.

Maryati mengungkapkan bahwa eksploitasi merupakan perilaku yang tidak beradab dan merugikan anak bangsa.

“Bagi kepolisian, saya kira ditunggu sekali kinerja yang lebih cepat lebih mengungkap, tindakannya sudah sangat merusak anak-anak kita,” terang Ai.

Sementara itu, Komnas Perempuan meminta polisi juga memerhatikan kekerasan hingga perdagangan perempuan.

“Komnas Perempuan mendukung upaya kepolisian untuk memproses kasus tersebut,” ujar Komisioner Komnas Perempuan Veryanto Sitohang.

Veryanto pun berharap pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal. Ia mengigatkan terdapat peraturan yang mengatur perempuan ketika dihadapkan dengan tindak pidana.

“Proses hukum mesti kita hormati namun perlu diperhatikan bahwa perempuan sebagai tersangka (pelaku) merupakan bagian dari perempuan berhadapan dengan hukum. Hal ini seturut dengan mandat Pedoman Nomor 1 Tahun 2021 tentang Akses Keadilan bagi Perempuan dan Anak dalam Penanganan Perkara Pidana dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan Dengan Hukum,” ujar Veryanto.

Veryanto juga menyebut pemerintah harus berupaya mencegah prostitusi. Dia mengatakan kemiskinan menjadi salah satu pemicu prostitusi.

“Pemerintah penting memperhatikan isu tersebut sehingga upaya penghapusan kemiskinan memperhatikan pengalaman dan kebutuhan perempuan. Upaya-upaya tersebut diharapkan dapat mencegah perempuan menjadi korban,” ujarnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati