Pembalakan Liar Kayu di Hutan Sipora Sumbar, Negara Rugi Ratusan Miliar

 

Mitrapost.com – Terbongkar aksi pembalakan liar kayu di Hutan Sipora, Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat (Sumbar). Hal ini diketahui dari temuan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Kementerian LH, sebanyak 4.610 meter kubik kayu ilegal dari kapal tongkang di Pelabuhan Gresik, Jawa Timur akhirnya disita.

“Satgas PKH (Penertiban Kawasan Hutan) sudah melakukan operasi penyitaan terhadap ilegal logging kayu,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna, Selasa (14/10/2025), dikutip CNN Indonesia.

“Kurang lebih jumlahnya 4.600 meter kubik kayu bulat ilegal yang tertangkap basah di daerah Gresik, Jawa Timur,” lanjut dia.

Akibat aksi pembalakan liar ini, negara mengalami kerugian hampir senilai Rp240 miliar. Nilai itu berasal dari kerugian lingkungan sebesar Rp198 miliar dan ekonomis dari ribuan kubik kayu yang diambil sebesar Rp41 miliar.

“Dari hasil penghitungan, kerugian kurang lebih hampir Rp 240 miliar. Itu dihitung bahwa itu kerugian ekosistemnya juga, juga dari nilai ekonomi kayunya tersendiri,” terang Anang.

Pihaknya telah menetapkan dua tersangka atas kasus ini, terdiri dari satu korporasi dan perorangan berinisial IM. Menurut dugaan, aksi ilegal ini diorganisir oleh PT Berkah Rimba Nusantara dan IM sejak bulan Juli lalu di Hutan Sipora.

Alhasil, sebanyak 12.000 meter kubik kayu diambil dari kawasan hutan tersebut, kemudian dijual ke PT Hutan Lestari Mukti Perkasa. Modusnya, para pelaku menggunakan dokumen perizinan hak atas tanah sebesar 140 ha, sedangkan pembalakan liar dilakukan di tanah 730 ha.

“Ternyata dari hasil ini hampir dari tanah hutan Sipora, hampir 730 hektare itu menebang di wilayah yang tidak ada izinnya. Ini diduga berasal dari kawasan itu,” tutur dia. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati