Pati, Mitrapost.com – Penarikan retribusi parkir kepada juru parkir (Jukir) yang terdaftar resmi di Dinas Perhubungan (Dishub) pada wilayah Kabupaten Pati masih mengalami beberapa kendala.
Kendala pertama yaitu penarikan restribusi setiap hari. Alhasil Jukir harus datang ke kantor Dishub Pati. Mereka pun akhirnya menunda penarikan.
Keterangan tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian dan Operasional (Dalops) Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pati, Nita Agustiningtyas kepada Mitrapost.com saat ditemui di kantor Dishub Pati.
“Dan semisal ketika jukir itu dimintai setoran setiap hari oleh kita (Dishub) kadang tidak bisa, itu nanti bisa langsung datang kesini setiap minggunya, dan meskipun aslinya itu harus harian ya, tapi emang ada yang kesini. Dan itu karena jukirnya tidak terjangkau oleh tim koordinasi Dishub sendiri,” katanya.
Kemudian kendala pada faktor cuaca ketika datangnya musim penghujan. Sehingga hal ini membuat masyarakat ogah memarkirkan kendaraan di tepi jalan umum.