Pimpinan di Lingkup Pemkab Pati Wajib Lakukan Pembinaan dan Pengawasan Netralitas ASN

“Dan pastinya ada beberapa tugas atau kewajiban yang akan dilakukan pimpinan itu, bisa dengan sosialisasi pada peraturan-peraturan tentang pegawai ASN harus netral saat pemilu atau pilkada. Kemudian melakukan ikrar bersama dengan apa, dengan penandatanganan integritas netralitas pada masing-masing pegawai ASN diinstansinya,” lanjut dia.

Selain itu, pimpinan juga diwajibkan untuk membentuk atau membuat tim internal yang mana bertugas melakukan pengawasan terhadap pegawai ASN.

Terlebih, meneliti titik-titik rawan yang kerap dilakukan pelanggaran bagi pegawai ASN. Sesuai dengan peraturan di komisi pemilihan umum terkait pemilu dan pilkada di tahun 2024.

“Kalau perlu membuat tim secara internal jadi nek pegawai ASN melanggar pimpinan atau timnya udah tau, oh ini melanggar, oh ini tidak sesuai aturan,” lanjut Nono.

Baca Juga :   Walkot Surakarta Ajak ASN Tak Tinggalkan Media Sosial

“Sekaligus mengidentifikasi atau meneliti bagian titik-titik rawan terjadinya pelanggaran pada pegawai ASN disetiap tahapan pemilu dan pilkada sesuai dengan peraturan yang tercantum diperaturan komisi pemilihan umum tentang tahapan pemilu dan pilkada,” imbuhnya. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati