Dugaan Korupsi Impor Gula, Kejagung RI Geledah Kantor Kemendag Hari Ini

Mitrapost.com – Usai kasus dugaan penyalahgunaan wewenang impor gula naik ke tahap penyidikan, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI melakukan penggeledahan kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada hari ini Selasa (3/10/2023).

“Terkait tindakan penyidikan impor hari ini dilakukan penggeledahan di Kemendag dan di PT PPI. Hasilnya mari ditunggu,” jelas Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kuntadi dilansir dari CNN Indonesia.

Diduga korupsi itu terkait kebijakan importasi gula untuk pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi harga dalam periode 2015-2023.

“Kemendag diduga telah secara melawan hukum menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah untuk diolah menjadi kristal gula kepada pihak-pihak yang tidak berwenang,” tuturnya.

Baca Juga :   Kemendag Luncurkan Minyakita, Minyak Goreng Kemasan Sederhana Rp14 Ribu

Kemendag diduga menyalahgunakan wewenang dengan memberikan izin impor melebihi batas kuota maksimal.

“Kemendag juga diduga telah memberikan izin impor melebihi batas kuota maksimal yang dibutuhkan pemerintah,” lanjutnya.

Meski begitu, pihaknya masih belum menginformasikan secara pasti jumlah kerugian yang ditanggung negara dalam kasus impor gula tersebut sebab masih dalam proses penghitungan. Pihak Kejagung juga masih menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

“Kerugian masih belum kami hitung masih dalam proses,” jelasnya. (*)