Mitrapost.com – Kejaksaan Agung dan Kepolisian Republik Indonesia diketahui menangguhkan penanganan kasus peserta atau kontestan Pemilu.
Hal ini disampaikan oleh Menteri Kordinator Politik, Hukum dan Keamanan atau Menkopolhukam Mahfud MD.
Mahfud Md mengungkapkan bahwa pemerintah telah membuat kebijakan demi pemilu yang lancar dan bermartabat, serta kemanfaatan hukum.
Kasus-kasus korupsi yang diduga melibatkan aktivis politik yang akan mengikuti kontestasi panggung politik pun ditunda.
Mahfud lantas mengungkapkan bahwa KPK termasuk eksekutif tapi tidak termasuk kabinet. Sementara Kejaksaan dan kepolisian adalah lembaga penegak hukum pemerintah.
“Agar tidak ada orang menjadi calon, lalu dilaporkan, ini korupsi, ini menganiaya orang, lalu pencalonannya batal. Oleh sebab itu ditangguhkan demi kemanfaaatan hukum,” katanya di Gedung MK Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, pada Selasa, 3 oktober 2023.
Dalam hal ini, Menkopolhukam tersebut mengatakan terdapat beberapa alasan pemerintah melakukan penangguhan kasus calon peserta Pemilu.