Dugaan Kasus Korupsi Anak Perusahaan Telkom, Kuasa Hukum Angkat Bicara

Mitrapost.com – Kejaksaan Agung saat ini tengah mengusut dugaan kasus korupsi yang terjadi di PT Sigma Cipta Caraka (SCC) atau Telkomsigma, anak perusahaan dari PT Telkom Indonesia.

Kuasa Hukum Telkom, Juniver Girsang mengatakan kasus yang diusut Kejagung itu menyeret nama Bakhtiar Rosyidi, yang merupakan mantan Direktur Human Capital & Finance Telkomsigma.

Bakhtiar mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Hal ini dianggap melawan hukum yang ditujukan pada Menteri BUMN dan direktur Telkom lain.

“Bahwa pada tanggal 3 Oktober 2023, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menjatuhkan putusan sela dalam perkara tersebut yang menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara nomor 160/Pdt.G/2023/PN. Jkt.Pst,” kata Juniver.

Juniver menilai gugatan tersebut diduga bentuk upaya menghambat proses hukum yang sedang ditangani oleh Kejagung.

“Bahwa gugatan Saudara Bakhtiar Rosyidi yang menuduh beberapa direktur aktif Telkom telah dengan sengaja membuat laporan keuangan Telkom yang tidak benar pada 2017-2018, selain substansinya mengada-ada, gugatan tersebut juga salah alamat karena telah menempatkan atau melibatkan Menteri BUMN dan beberapa direktur aktif Telkom yang tidak menjabat sebagai direksi Telkom pada 2017-2018,” ucap Juniver.

“Hal mana tuduhan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai fitnah dan pencemaran nama baik atau character assassination terhadap pribadi-pribadi yang disebutkan dalam gugatan Saudara Bakhtiar Rosyidi maupun kepada Telkom dikarenakan telah terbentuk opini seakan-akan Telkom dan beberapa pihak lainnya terlibat dalam pembuatan laporan keuangan Telkom yang tidak benar, padahal senyatanya tidak ada kaitannya dengan permasalahan tersebut. Hal mana tuduhan tersebut sangat merugikan, khususnya kepada Telkom sebagai perusahaan publik atau terbuka karena telah direpotkan dengan permintaan klarifikasi oleh Bursa Efek Indonesia terkait dengan tuduhan yang tidak berdasar menurut fakta dan menurut hukum tersebut,” tambah dia.

Juniver juga menyoroti perkara yang menyeret Bakhtiar terkait dengan temuan dan hasil audit dari internal Telkom.

“Bahwa kasus korupsi yang melibatkan Saudara Bakhtiar Rosyidi tersebut merupakan temuan manajemen dari hasil audit internal perusahaan dan analisis pelanggaran, yang sekaligus merupakan bagian dari wujud komitmen bersih-bersih BUMN dan penerapan good corporate governance (GCG) di lingkungan Telkom Group. Oleh karena itu, untuk memulihkan nama baik perusahaan, Telkom akan mengambil langkah-langkah hukum yang tegas, baik secara pidana maupun perdata,” ujar Juniver.

Perlu diketahui sebelumnya, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung (Dirdik Jampidsus Kejagung), Kuntadi mengungkapkan bahwa pihaknya sedang mengusut dugaan tindak pidana korupsi berupa rekayasa proyek fiktif di Telkomsigma periode 2017-2018.

“PT SCC telah melakukan kegiatan usaha yang berada di luar core business-nya, yaitu memberikan pembiayaan modal kerja pada beberapa perusahaan dengan cara membuat perjanjian kerja sama fiktif,” ujar Kuntadi.

“Sehingga, akibat perbuatan tersebut, diduga telah merugikan keuangan negara kurang lebih Rp 318 miliar,” kata Kuntadi.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati