Dugaan Kasus Korupsi Anak Perusahaan Telkom, Kuasa Hukum Angkat Bicara

Mitrapost.com – Kejaksaan Agung saat ini tengah mengusut dugaan kasus korupsi yang terjadi di PT Sigma Cipta Caraka (SCC) atau Telkomsigma, anak perusahaan dari PT Telkom Indonesia.

Kuasa Hukum Telkom, Juniver Girsang mengatakan kasus yang diusut Kejagung itu menyeret nama Bakhtiar Rosyidi, yang merupakan mantan Direktur Human Capital & Finance Telkomsigma.

Bakhtiar mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Hal ini dianggap melawan hukum yang ditujukan pada Menteri BUMN dan direktur Telkom lain.

“Bahwa pada tanggal 3 Oktober 2023, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menjatuhkan putusan sela dalam perkara tersebut yang menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara nomor 160/Pdt.G/2023/PN. Jkt.Pst,” kata Juniver.

Baca Juga :   Empat Saksi Kasus Korupsi PT ASABRI Diperiksa

Juniver menilai gugatan tersebut diduga bentuk upaya menghambat proses hukum yang sedang ditangani oleh Kejagung.

“Bahwa gugatan Saudara Bakhtiar Rosyidi yang menuduh beberapa direktur aktif Telkom telah dengan sengaja membuat laporan keuangan Telkom yang tidak benar pada 2017-2018, selain substansinya mengada-ada, gugatan tersebut juga salah alamat karena telah menempatkan atau melibatkan Menteri BUMN dan beberapa direktur aktif Telkom yang tidak menjabat sebagai direksi Telkom pada 2017-2018,” ucap Juniver.