Pati, Mitrapost.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati akan kehilangan Pendapatan Asli Daerah (PAD) berkisar Rp2 miliar.
Hal itu terjadi lantaran retribusi Uji Kendaraan Bermotor (KIR) di tahun 2024 dihilangkan atau pun digratiskan.
Hal tersebut menindaklanjuti Undang – undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Dan salah satunya yakni retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) harus dihilangkan.
Perlu diketahui sebelumnya, rata-rata PAD pada retribusi Uji KIR disetiap tahunnya mencapai kisaran Rp2 miliar. Bahkan pernah lebih dari capaian tersebut.
Berdasarkan keterangan itu, melalui Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pati, Eko Budi Santosa menyampaikan bahwasannya meskipun retribusi tersebut dihilangkan, pelayanan Uji KIR akan tetap dilaksanakan.
“Ya nanti Pemkab nanti akan kehilangan PAD kita sekitar Rp2 miliar ya. Kalau di Dishub Pati itu rata-rata retribusi uji KIR itu rata-rata itu sekitar Rp 2 miliar ya,” kata Budi kepada Mitrapost.com saat ditemui di ruang kerjanya.