Mitrapost.com – Tukang pijat refleksi di Bali tega memperkosa seorang pelanggannya. Peristiwa itu terjadi pada Selasa (3/10/2023).
Tukang pijat berinisial S (32) itu melancarkan aksinya di sebuah rumah toko (Ruko), Jalan Raya Tibu Kwanji, Kabupaten Badung, Bali.
Kasatreskrim Polres Badung AKP Aris Setiyanto menjelaskan bahwa peristiwa tersebut bermula saat korban, P (22) diminta ibunya membeli obat di apotek. Karena korban merasa sakit di bagian kakinya, maka ia pun mencari tempat pijat dekat rumahnya di internet.
Usai membeli obat, korban pun mampir ke tempat pijat yang masih berada satu ruko dengan apotek tersebut.
“Di mana saat sore itu korban diminta ibunya membeli obat di apotek, selanjutnya korban sempat mengalami sakit kaki dan menghubungi pelaku, dia mencari di internet terkait pijat refleksi ini,” ujarnya dilansir dari Kompas.
Di tempat pijat itu, korban bertemu pelaku. Ia diberi kain dan diminta melepas pakaiannya. Di tengah pijat, pelaku lalu mengarahkan korban untuk melepas pakaian dalamnya dan mulai melancarkan aksinya.
“Pelaku memijat tubuh korban hingga terangsang, kemudian pelaku memaksa,” jelasnya.
Korban pun menceritakan hal itu pada orang tuanya dan pelaku kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian. Pelaku pun dijerat dengan Pasal 6 huruf a UU RI No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun. Atau, dikenakan Pasal 286 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 9 tahun. (*)
Redaksi Mitrapost.com