Pati, Mitrapost.com – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pati akan berupaya terus mengingatkan bagi pemohon ataupun pelamar untuk selalu meneliti terhadap data kependudukan yang digunakan saat membuat akun secara online.
Hal terrsebut bukan hanya diperuntukkan bagi pemohon yang hendak membuat akun secara online saat mengikuti seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) saja. Melainkan kepada seluruh masyarakat yang ingin bekerja di perusahaan secara online.
Perlu diketahui, data kependudukan yang dimaksut meliputi, Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran (Akte) dan data kependudukam lainnya.
Melalui Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdukcapil Kabupaten pati, Sutikno Edi menyampaikan bahwasannya hal itu untuk mengantisipati terjadinya ketidaksinkronan terhadap data kependudukan yang dimiliki pemohon.
Akan tetapi, tambahnya, ada yang sudah menyamakan dengan KK yang dimiliki pemohon. Faktanya KTP yang ada berbeda dengan KK. Sehingga perlu adanya pencetakan ulang, agar menjadi sinkron kembali.