Pati, Mitrapost.com – Dalam menggunakan Identitas Kependudukan Digital (IKD) ataupun KTP Digital di smartphone masing-masing memiliki beberapa kekurangan ataupun kendala.
Melalui Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Pati, Sutikno Edi menyampaikan kendala tersebut seperti sebagian institusi yang belum menggunakan IKD. Terlebih masih menggunakan e-KTP.
“Cuman, ada sebagian institusi kalau mau pinjam uang emang harus dan masih menggunakan e-KTP tadi. Itu yang menjadi kendala,” ungkap dia.
Akan tetapi, Direktorat Jendral Kependudukan dan Catatan Sipil Kementrian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil Kemendagri) telah melayangkan surat kepada PT. Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bahwasannya agar bisa menggunakan IKD.
Sehingga institusi seperti koperasi, perbankan dan yang berhubungan dengan keuangan ke depannya sudah menggunakan IKD bukan e-KTP lagi.
Baik digunakan untuk mengurus simpan pinjam uang, sistem kredit, administrasi, dan lainnya yang berhubungan dengan keuangan.