DPRD Pati Gelar Paripurna, Lakukan Pembahasan 2 Hal

Pati, Mitrapost.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati kembali menggelar rapat paripurna pada Kamis, (12/10/2023). Dimana dalam rapat tersebut membahas dua hal sekaligus, yakni tanggapan Bupati Pati atas pandangan umum Fraksi mengenai Raperda tentang APBD tahun 2024.

Sedangkan pembahasan kedua berkaitan dengan laporan pelaksanaan kegiatan reses anggota DPRD Kabupaten Pati tahap II tahun anggaran 2023 dengan masa keanggotaan 2019-2024.

Dalam kegiatan rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Pati, Ali Badrudin yang didampingi Wakil Ketua I, Joni Kurnianto. Sementara itu rapat tersebut juga dihadiri langsung oleh pihak eksekutif, yakni Pj Bupati Pati, Henggar Budi Anggoro bersama dengan perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Pati.

Pada momen sambutan, Henggar membacakan tanggapan atas usulan dari masing-masing fraksi berkaitan dengan APBD 2024. Dimana diantaranya yakni soal defisit anggaran sebesar Rp95 miliar.

“Kemudian Rencana APBD tahun 2024 yang mengalami defisit anggaran 95 Miliar, namun defisit anggaran tersebut masih akan dapat ditutup dari penganggaran Silpa dari tahun 2023 dan dana cadangan,” katanya dihadapan para pesertanya rapat.

Ali Badrudin menyebut bahwa tanggapan dari PJ Bupati Pati mengenai pandangan fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Pati telah dijawab di depan para anggota dewan. Sehingga ke depan akan ditindaklanjuti atas hasil dari tanggapan tersebut.

“Yang mana sudah dijelaskan dengan PJ Bupati Pati, sudah disampaikan secara komplet tanggapan dari pandangan fraksi yang ada di DPRD Kabupaten Pati ini,” ungkap Ali.

Sementara itu, untuk pembahasan Hasil Reses anggota DPRD Kabupaten dibacakan oleh perwakilan anggota komisi A, Muslikan. Pihaknya mengungkapkan berbagai usulan dan aspirasi yang berhasil diakomodir oleh para anggota dewan.

Salah satunya yakni bidang pemerintahan, dimana pemerintah daerah diharapkan perlu memikirkan adanya kekosongan jabatan perangkat desa. Sehingga perlu dilakukan kembali pembukaan seleksi Calon Perangkat Desa pada tahun 2023.

“Hasil reses dapil 1, yakni bidang pemerintahan dimana pemerintah daerah perlu untuk memikirkan kekosongan akan jabatan perangkat desa yang terjadi di Kabupaten Pati, agar pelayanan di desa semakin lebih optimal,” ungkap Muslikan.

Tak hanya itu, isu lainnya yang juga disinggung yakni mengenai kekosongan stok blanko e-KTP. Dimana hal itu, disinyalir menjadi penghambatan dalam proses administrasi kependudukan di Kabupaten Pati.

“Kemudian dapil 5 nomor 7 diharapkan pemerintah Daerah dapat menindaklanjuti atas kekosongan blanko e-KTP, karena menjadi penghambatan administrasi di Pati,” tegasnya. (Asy)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati