Gelar Audiensi dengan DPRD, PTT di Pati Ingin Dibukakan Formasi di PPPK

Pati, Mitrapost.com – Sejumlah Pegawai Tidak Tetap (PTT) yang sudah K2 mengadu kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Kamis pagi (12/10/2023).

Audiensi diterima secara langsung oleh Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Pati, Bambang Susilo. Kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Rapat Gabungan DPRD Kabupaten Pati.

Mereka mengadu dua hal ke DPRD Kabupaten Pati, yakni memohon untuk menindaklanjuti masalah PTT dalam hal ini Pustakawan, Administrasi Umum dan Penjaga yang sudah K2. Kemudian membuka formasi PPPK untuk PTT dengan memprioritaskan masa kerja.

Menanggapi hal tersebut, Bambang Susilo mengatakan, bahwa hinggsa saat ini belum ada aturan yang jelas mengenai nasib para PTT K2 tersebut. Maka dari itu, pihaknya bakal memperjuangkan.

“Informasi yang kami dapatkan tadi, Undang-Undang tentang ASN kan dirubah, belum diundangkan. Lha itu, semoga nanti bisa menampung teman-teman wiyata. Atau teman-teman K2 yang belum bisa diangkat maupun diakomodir melalui usulan formasi,” ucapnya.

Menurutnya, DPRD Kabupaten Pati telah melakukan konsultasi kepada BKN. Yang mana, hasilnya memang terbentur di aturan.

“Kami berharap bahwa ke depan ada solusi, ada aturan baru yang bisa mengakomodir teman-teman non guru. Itu yang paling terpenting,” harapnya.

Terpisah, Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Pati, Moh Saiful Ikmal menyebutkan, PTT ini statusnya adalah tenaga administrasi, dan mereka ini mengabdi sudah ada yang hampir 12 tahun di sekolah-sekolah. Namun, dalam aturan mereka belum bisa diterima sebagai ASN atau PPPK, karena statusnya adalah sebagai penjaga maupun administrasi.

“Yang datang ini adalah penjaga administrasi, dan ini belum bisa diterima, alasannya karena UU dan normatif kepegawaian ASN, dan itu kebijakan nasional, bukan kebijakan daerah,” katanya.

Ikmal mengaku, untuk naungan PPPK itu sesuai Peraturan Presiden (PP) Nomor 49 Tahun 2014. Isinya tentang formasi PPPK dapat diisi dua formasi, yakni jabatan pimpinan tinggi utama dan madya dan jabatan fungsional.

“Dalam aturan untuk PPPK, kita sesuai PP 49 Tahun 2014. Jadi PTT untuk PPPK itu tidak bisa diterima, karena terbentur aturan,” paparnya. (Emka)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati