Mitrapost.com – F (26), pria yang berprofesi sebagai instruktur fines tega melakukan penyekapan hingga pemerkosaan terhadap wanita yang berinisial T (20).
Diketahui aksi bejat tersebut dilakukan oleh F di salah satu apartemen di Pademangan, Jakarta Utara.
Dilansir dari Detik News, pelaku sempat menyekap korban di apartemen hingga akhirnya diselamatkan polisi usai keluarganya menghubungi call center. Adapun peristiwa pemerkosaan ini terjadi pada 24 September 2023.
Kompol Binsar Hatorangan Sianturi selaku Kapolsek Pademangan mengungkapkan bahwa perkenalan pelaku dan korban melalui aplikasi Muzz. Komunikasi pun terjalin selama 3 minggu.
Saat itu, pelaku mengaku bernama Deni Setiawan mengajak korban untuk berkunjung ke apartemennya di Pademangan, Jakarta Utara.
“Jadi awal mulanya korban hanya diajak bertemu, kemudian diajak mengobrol. Ketika sudah malam, korban dipaksa ikut ke apartemennya,” kata Binsar dalam jumpa pers di Mapolsek Pademangan, Jakarta Utara, dikutip dari Detik News, pada Sabtu (15/10/2023).
Setelah masuk di apartemennya, korban diintimidasi secara verbal dan seksual. Pelaku pun mengancam korban hingga pada akhirnya pemerkosaan terjadi sebanyak dua kali.
“Mulai muncul ancaman, (sehingga korban) ketakutan dan korban pasrah dilakukan tindakan-tindakan kekerasan seksual tersebut terjadi dua kali dan tidak diperbolehkan pulang oleh pelaku,” ujar dia.
Redaksi Mitrapost.com