Mitrapost.com – Pembunuhan Susi Puji (19), gadis di Merangin, Jambi terus diusut oleh polisi. Dalam hal ini, polisi mengungkap korban meninggal setelah diracun oleh Irfando Vici Arsito alias Pandu (19), pacarnya sendiri.
AKBP Ruri Roberto selaku Kapolres mengatakan pihaknya menemukan bukti awal yang menjadi bahan untuk mengungkap kasus pembunuhan.
AKBP Ruri menyebut bukti tersebut adalah usaha pemufakatan antara keluarga korban dan pelaku untuk tidak menuntut peristiwa yang terjadi.
Pemufakatan pun diiringi dengan pemberian uang senilai Rp200 juta.
“Pemufakatan itu berupa pemberian uang Rp 200 juta. Tapi tidak terjadi kesepakatan di situ,” kata Ruri, dikutip dari Detik News, pada Sabtu (14/10/2023).
Polisi juga turut menemukan bukti percakapan antara korban yang bernama Susi dan Pandu. Pandu meminta Susi meminum cairan putas untuk menggugurkan janin dalam tubuh Susi.
“Kami juga temukan percakapan pelaku dan korban. Memang terjadi ada pembunuhan di situ,” jelasnya.
Kapolres Merangin AKBP Ruri Roberto mengatakan baju korban telah dikubur idi dalam tanah. Namun polisi mengungkapnya untuk menjadi barang bukti.
“Mungkin ini dianggap suatu aib dan tidak sesuai jadi dikubur. Kami menduga saat itu keluarga korban belum mengetahui bahwa baju itu bagian dari barang bukti,” kata Ruri, Jumat (13/10/2023).
“Hasil forensik (baju korban) disampaikan bahwasanya positif putas,” imbuh dia.
Redaksi Mitrapost.com