Audiensi Pengangkutan Hasil Tambang Sukolilo, Warga Pertanyakan Izin Penambangan

Pati, Mitrapost.com – Pelaksanaan audiensi yang diselenggarakan di Aula Kecamatan Sukolilo Kabupaten Pati pada Selasa, (17/10/2023) berlangsung cukup menarik.

Pasalnya dalam audiensi yang dihadiri jajaran Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) dan juga Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pati tersebut, menghadirkan langsung pelaku tambang dan juga masyarakat penolak tambang dalam satu forum.

Meski waktu audiensi berlangsung cukup singkat akibat banyaknya agenda pembahasan di luar isu penambangan, terlihat antusias peserta audiensi untuk menyampaikan keluhan dan statement mengenai keberadaan tambang khususnya di wilayah Kecamatan Sukolilo.

Salah satu peserta audiensi dari Ahli Waris Kendeng (AWK), Bambang Riyanto menyinggung soal izin tambang yang selama ini beroperasi di Kecamatan Sukolilo.

Dimana berdasarkan pantauannya selama ini, mengatakan dari total 4 izin tambang yang pernah memiliki izin, hanya terdapat 1 tambang yang dianggap berhak melakukan aktivitas tambang di wilayah Sukolilo.

“Dari pantauan kami, sebagaimana data izin yang saya punya dari 4 itu, hanya ada 1 perusahaan yang bisa menambah. Dari 4 itu CV Tri Lestari yang perpanjangan izin sesudah keluar hingga bulan 7 tahun 2026, selain itu sudah habis izinnya,” ungkapnya.

Tak hanya itu, melalui perwakilan masyarakat lainnya yakni Sutrisno yang kembali menegaskan mengenai jam operasional tambang yang dinilai tidak sesuai kesepakatan saat demonstrasi dilakukan beberapa waktu yang lalu.

“Kemudian ini juga jam operasional jam setengah 7 itu, saya lihat sendiri sudah ada dump truk itu berisi muatan, nah inikan melanggar kesepakatan yang dulu itu,” tegasnya.

Sementara itu, melalui Camat Sukolilo, Andrik Sulaksana yang hadir langsung dalam audiensi tersebut, mengungkapkan bahwa mengenai perizinan tambang bukan menjadi kewenangan pihaknya dan juga jajaran Muspika.

Ia menegaskan bahwa hal tersebut, menjadi domain dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Wilayah Kendeng Muria.

“Kalau dari masyarakat misalkan ada yang keberatan mengenai izin, maka bisa menyampaikan dari yang pemberi izin. Dalam hal ini pihak kecamatan hanya menjadi koordinir dalam hal ketertiban dan keamanan di wilayah Sukolilo ini,” ujarnya.

Lebih lanjut, perwakilan dari Dishub Pati, yang disampaikan oleh Kabid Pengendalian dan Operasional (Dalops), Nita Agusningtyas menuturkan selama ini baru melakukan upaya untuk sosialisasi dan belum tingkat penindakan.

Meskipun demikian, Pihaknya menyampaikan dalam ini jika pasca rapat belum ada perbaikan dari pemilik dump truk, Ia bersama dengan Satlantas Polresta Pati.

“Kalau kemudian nanti misal dari hasil rapat ini tidak ada tindak lanjut, maka nanti dimungkinkan kami akan terjun ke lapangan bersama dengan kepolisian Satlantas Pati ya dalam hal ini,” tegasnya.

Sementara itu, Kapolsek Sukolilo , AKP Sahlan yang juga hadir dalam forum tersebut mengatakan melalui agenda tersebut, diharapkan agar para pelaku tambang dapat mematuhi peraturan yang telah menjadi kesepakatan.

“Iya pertemuan ini bersama dengan muspika, diharapkan pemilik tambang dan pelaku Tambang khususnya agar mematuhi kesepakatan, agar tidak menjadi problematika bagi masyarakat yang ada,” ujarnya. (Asy)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati