Pati, Mitrapost.com – Menjelang pemilihan umum (Pemilu) maupun pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2024 mendatang tinggal beberapa bulan lagi. Sehingga bukan hanya siswa sekolah yang mempercepat perekaman data kependudukan melainkan bagi penyandang disabilitas juga.
Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya keterlambatan dalam pembuatan data kependudukan, dan salah satunya yakni e-KTP guna memberikan suara dalam Pemilu dan Pilkada ke depannya.
Selain itu kebijakan ini juga menindaklanjuti surat dari Pejabat (Pj) Bupati Pati, Henggar Budi Anggoro lantaran lebih mengutamakan siswa pemula memiliki hak pilih suara atau sudah menginjak 17 tahun, penyandang disabilitas dan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).
Terlebih, ia mengaku selalu mengupayakan dari 21 kecamatan di seluruh lingkup Pati untuk bisa melakukan jemput bola. Sehingga dari kecamatan maupun Disdukcapil Pati sama-sama berjalan.
Keterangan ini disampaikan melalui Jabatan Fungsional Analis Kebijakan (JFAK) Ahli Muda Pendaftaran Penduduk Dinas Kependudukan dan Pencatatan (Disdukcapil) Pati, Maria Ulfah.