Pati, Mitrapost.com – Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Riyanta menilai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Kepala Daerah di bawah umur 40 tahun bisa mendaftar peserta Pemilihan Umum (Pemilu) kurang tepat.
“MK kan tugas dan wewenang ada empat. Kalau di luar itu kan kurang tepat,” ujar Riyanta kepada Mitrapost.com saat dimintai konfirmasi, Kamis (19/10/2023).
Tugas dan wewenang MK yang tertuang pada UUD 1945 Pasal 24C ayat (1) ada empat, yakni melaksanakan peradilan pada tingkat pertama dan terakhir pada putusan final untuk menguji perundang-undangan terhadap Undang-Undang Dasar.
Kemudian menghentikan sengketa kewenangan institusi negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutuskan pembubaran partai politik dan memutuskan konflik hasil pemilihan umum (Pemilu).
Lebih lanjut, politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini menegaskan kewenangan MK hanya menentukan suatu produk hukum bertentangan konstitusi atau tidak.
“Harusnya kewenangan Mahkamah Konstitusi hanya menentukan suatu produk hukum itu bertentangan konstitusi atau tidak,” sambungnya.
Sebelumnya, MK memutus tujuh perkara uji materiil Pasal 169 huruf q UU Pemilu mengenai batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Dimana, enam gugutan ditolak MK.
Namun, MK memutuskan mengabulkan sebagian satu gugatan yang diajukan oleh seorang mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Perkara itu masuk ke MK dengan Nomor 90/PUU-XXI/2023. Pemohon meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau berpengalaman sebagai Kepala Daerah baik di Tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota. (Emka)

Wartawan Mitrapost.com