Mitrapost.com – Anggota Polda Sulawesi Selatan (Sulsel), Bripda F diberi sanksi dengan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Hal ini merupakan buntut dari kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan 10 kali terhadap wanita.
“Sesusai dengan komitmen kami dan sesuai dari petunjuk dari pimpinan juga kami akan menyidangkan segera Bripda FN terkait dengan pelanggaran kode etik maupun disiplin. Tadi sudah kita dengar bersama, putusannya adalah PTDH,” ujar Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Zulham, dilansir detikSulsel, Selasa (24/10/2023).
Dalam hal ii, Kombes Zulham mengatakan Propam Polda Sulsel telah melakukan sidang kode etik kepada Bripda F dan terdapat dua putusan. Diantaranya sanksi administrasi dan sanksi etik.
“Jadi ada dua putusan, sanksi yang berkait etiknya itu perbuatan tercela. Kemudian yang bersifat administratif itu adalah PTDH dan penempatan khusus selama 30 hari,” ujar Kombes Zulham.
“Yang jadi pertimbangan kita adalah Pasal 13 PP Nomor 1 Thun 2003, kemudian Pasal 5, Pasal 8, dan Pasal 13 Perpol Nomor 7 Tahun 2022. Jadi ada beberapa dasar pertimbangan kita,” imbuh dia.