Bripda F Dipecat Polri setelah Memerkosa Wanita hingga 10 Kali

Mitrapost.com – Anggota Polda Sulawesi Selatan (Sulsel), Bripda F diberi sanksi dengan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Hal ini merupakan buntut dari kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan 10 kali terhadap wanita.

“Sesusai dengan komitmen kami dan sesuai dari petunjuk dari pimpinan juga kami akan menyidangkan segera Bripda FN terkait dengan pelanggaran kode etik maupun disiplin. Tadi sudah kita dengar bersama, putusannya adalah PTDH,” ujar Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Zulham, dilansir detikSulsel, Selasa (24/10/2023).

Dalam hal ii, Kombes Zulham mengatakan Propam Polda Sulsel telah melakukan sidang kode etik kepada Bripda F dan terdapat dua putusan. Diantaranya sanksi administrasi dan sanksi etik.

“Jadi ada dua putusan, sanksi yang berkait etiknya itu perbuatan tercela. Kemudian yang bersifat administratif itu adalah PTDH dan penempatan khusus selama 30 hari,” ujar Kombes Zulham.

Baca Juga :   Nenek di Bali Meninggal Kehabisan Napas setelah Tetangga Lakukan Upaya Pemerkosaan

“Yang jadi pertimbangan kita adalah Pasal 13 PP Nomor 1 Thun 2003, kemudian Pasal 5, Pasal 8, dan Pasal 13 Perpol Nomor 7 Tahun 2022. Jadi ada beberapa dasar pertimbangan kita,” imbuh dia.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati