Pati, Mitrapost.com – Setidaknya tak kurang dari 350 anak belum sampai batas minimal usia menikah di Pati yang telah mengajukan surat permohonan dispensasi nikah hingga Oktober 2023 ini.
Sebagaimana yang disampaikan oleh Wakil Kepala Pengadilan Agama (PA) Pati, Mursyid mengatakan kasus permohonan dispensasi nikah memang cenderung mengalami peningkatan sejak tahun 2019.
Dimana sejak tahun tersebut, angka permohonan dispensasi tersebut tak pernah sampai menyentuh 200 permohonan.
“Kalau untuk dispensasi kawin di Pati memang mengalami peningkatan. ini karena ada batasan usia nikah dari 16 tahun menjadi 19 tahun. Salah satu penyebab adalah itu ya,” Katanya.
Untuk diketahui, bahwasanya berdasarkan kebijakan terbaru Pemerintah Republik Indonesia melalui Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2019 terdapat perubahan usial minimal menikah, yakni yang semula 16 tahun ditingkatkan menjadi 19 tahun, baik laki-laki maupun perempuan.
Lebih lanjut, Mursyid menjelaskan bahwa berdasarkan catatan PA pada tahun 2020, kurang-lebih terdapat 200 permohonan dispensasi nikah.