Pati, Mitrapost.com – Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (Dinsosp3akb) Kabupaten Pati meminta kepada seluruh Pemerintahan Desa (Pemdes) agar tidak sungkan menghentikan ataupun mencoret data penerima Bantuan Sosial (bansos) jika Keluarga Penerima Manfaat (KPM) terbukti sudah mampu.
Pasalnya ketika Pemdes sungkan atau tidak berani mengambil tindakan tersebut, imbasnya data penerima bansos tidak mengalami perubahan dari tahun ke tahun. Atau dalam artian datanya sama setiap tahunnya.
Selain itu juga Dinsosp3akb Pati mengaku masih mengalami kendala dalam merumuskan dan menata data penerima bansos.
Keterangan ini disampaikan oleh Kepala Bidang (Kabid) Pemberdayaan Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinsosp3akb Kabupaten Pati, Try Haryumi. Ia menuturkan, imbauan tersebut dilakukan mengingat masih ada aduan terhadap KPM atau warga yang mampu akan tetapi masih mendapatkan bansos.
Diketahui berdasarkan informasinya, ada dua nama warga di Kabupaten Pati yang sudah tercoret atau dihentikan dari penerima bansos.
“Ada warga yang sudah mampu tapi masih bantuan. Katanya petingginya gak berani negur, kadang juga pakewuh, takut dimarahin sama warga. Sehingga kami langsung terjun dan nongkrong di depan rumahnya ternyata bener, sudah punya mobil, truk. Kita tegur, dan kita sampaikan kalau dari teguran ini tidak terima silahkan langsung ke Dinsos Pati. Sehingga nama ini harus di cut, kalau tidak di cut nanti bantuan tidak jalan,” tutur Try.
Lanjutnya, proses usulan data KPM atau penghentian program bansos dapat dilakukan melalui aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Geberation (SIKS-NG).
Di dalam aplikasi SIKS-NG juga terdapat menu kelayakan dan tidak kelayakan yang digunakan oleh operator atau pendamping desa. Dengan tujuan mempercepat dan mempermudah perumuskan data penerima bansos.
“Makannya kita (Dinsosp3akb Pati) berharap untuk Pemdes mulai dari pihak desa, kepala desa, perangkat desa termasuk operator desa itu harus menggunakan regulasi yang saat ini ada. Bahwasannya orang yang tidak mampu itu harus dilayani dengan baik, sedangkan yang sudah mampu harus keluar dari daftar nama zona penerima bantuan tidak mampu tersebut,” tambah dia.
Try menambahkan, penerima ataupun pencoretan data penerima bansos dinilai bisa melalui musyawarah desa (musdes). Baik meliputi tahapan proses usulan data, verifikasi dan validasi (verval), pengendalian atau penjaminan kualitas, penetapan dan penggunaan bansos.
Meskipun begitu, dalam melakukan musdes tentunya harus ada syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi dan diikuti.
Pihaknya juga berharap operator desa lebih tanggap dalam menyikapi dan mengambil keputusan pada hal ini. Lantaran jika operator desa giat dalam melakukan verifikasi dan validasi maka data penerima bansos selalu berubah.
Dengan demikian, jika kejadian ini terjadi kembali, Dinsosp3akb Pati akan gerak cepat melakukan koordinasi dan evaluasi terhadap operator desa. Dan untuk KPM akan dilakukan pertemuan guna mempermudah perumusan data penerima bansos dan tentunya warga Pati lebih baik dan sejahtera ke depannya.
“Saya berharap, seluruh operator desa, pendamping desa ini cepat tanggap lah. Kita setiap waktu selalu koordinasi dan evalusi pada pendamping di desa masing-masing. Tapi kalau tentang KPM-nya ya kita melakukan rencana pertemuan, seluruh 400 operator desa, dan 5 kelurahan juga. Sehingga operator desa kalau bekerja ya, data pasti ada penambahan atau pengurangan. Soalnya dulu datanya tiap tahun itu ajek terus, karena kan gak pernah disentuh ya,” tutupnya. (*)