KPU Digugat Rp70,5 Triliun setelah Menerima Pendaftaran Prabowo-Gibran

Mitrapost.com – KPU digugat oleh seorang dosen bernama Brian Demas Wicaksono. Gugatan terebut dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas dugaan perbuatan melawan hukum karena menerima pendaftaran capres-cawapres Prabowo dan Gibran.

“Kebetulan saya sebagai penggugat terhadap KPU, saya sebagai penggugat, latar belakang saya sebagai dosen, akademisi, saya melihat bahwa ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh ketua KPU. Harusnya ketua KPU itu melakukan rapat dengar pendapat dengan DPR dahulu untuk melakukan perubahan PKPU,” kata Brian Demas kepada wartawan di PN Jakpus, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, dikutip dari Detik News, pada Senin (30/10/2023).

Demas menyebut KPU tidak melakukan perubahan PKPU setelah keputusan MK yang berubah terkait batas usia Capres-Cawapres.

Baca Juga :   KPU Resmi Tutup Tahapan Pendaftaran Pemilu 2024

“Tapi ini tidak dilakukan oleh ketua KPU, malah kemudian menerima pendaftaran tanpa merubah PKPU terlebih dahulu. Maka dari itu pendaftaran yang dilakukan oleh calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka itu tidak memiliki dasar hukum atau legal standing yang tepat karena tidak sesuai dengan apa yang sudah diatur dalam PKPU bahwa syaratnya hanya 40 tahun tidak ada redaksional lain sesuai dengan keputusan MK,” kata Demas.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati