Pati, Mitrapost.com – Peran Kepala Sekolah (Kepsek) sangat penting dalam meningkatkan program Adiwiyata. Pasalnya penghargaan Adiwiyata dapat diraih dengan kompitmen bersama seluruh warga sekolah.
Meskipun begitu, pergantian kepala sekolah juga mempunyai peran penting dalam perolehan penghargaan Adiwiyata lebih tinggi. Baik Adiwiyata tingkat provinsi, nasional, dan mandiri
Keterangan ini disampaikan melalui Indah Pratitasari, Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian dan Pengawasan Lingkungan Hidup Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pati. Ia menuturkan, jika mengacu pada peraturan lama yaitu peraturan Permen LHK No. 5 Tahun 2013 program Adiwiyata tidak ada masa berlakunya.
Sehingga Adiwiyata saat ini diganti dengan peraturan yang baru yaitu Permen LHK No. P. 53 tahun 2019.
“Bahwasannya sesuai Permen LHK P.53 Tahun 2019 Tentang Penghargaan Adiwiyata. Disampaikan bahwa penghargaan tersebut mempunyai masa berlaku selama 4 tahun. Jika selama 4 tahun sejak diterimanya penghargaan tersebut tidak naik level maka sekolah yang bersangkutan bisa melakukan perpanjangan di level yang sudah dimiliki,” kata Indah.