Polri Gelar Perkara Kasus Dugaan TPPU dan Korupsi Dana Bantuan BOS oleh Panji Gumilang

Mitrapost.com – Gelar perkara kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) oleh Panji Gumilang dilakukan pada hari ini Kamis (2/11/2023).

Bareskrim Polri melaksanakan gelar perkara untuk menentukan apakah pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun itu bisa ditetapkan sebagai tersangka.

“Gelar perkara tersangka siang ini,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan dilansir dari CNN Indonesia.

Divisi Hukum dan Inspektorat Pengawasan Umum Polri serta sejumlah pihak eksternal lainnya juga disebut hadir untuk mengawasi gelar perkara.

Bareskrim Polri sendiri sudah melakukan penyitaan sejumlah aset dan bangunan milik Panji Gumilang. Seperti warkah tanah dan buku tanah yang tercatat atas nama Panji dan keluarganya di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Indramayu.

Sebanyak 144 rekening juga diblokir dengan nominal dalam rekening mencapai ratusan miliar. Panji kini telah dilimpahkan Bareskrim Polri ke Kejaksaan Negeri Indramayu, tanggal 30 Oktober 2023 terkait kasus dugaan penistaan agama. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati