Kabar Baik! Pajak Reklame 2023 Sudah Capai Target pada Angka 101,28 Persen

Pati, Mitrapost.com – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pati mencatat bahwa pajak reklame tahun 2023 sudah di angka 101,28 persen.

Dimana kalkulasi tersebut terupdate oleh BPKAD Kabupaten Pati hingga akhir bulan Oktober 2023.

Dalam hal ini, sudah terbukti lantaran target pajak reklame sudah mencapai target. Sehingga bisa diartikan sudah mencapai Rp1.227.454.329.

Sebagaimana perlu diketahui, pajak reklame terdiri dari lima macam. Meliputi pajak reklame papan atau billboard, kain atau layar, melekat atau stiker, selebaran, dan pajak reklame berjalan.

Melalui Kepala Bidang (Kabid) Pendapatan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pati, Zabidi mengatakan bahwasannya target pajak reklame yang harus dipenuhi setelah ada perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yakni sebesar Rp 1,2 miliar.

“Baik, untuk target pajak reklame setelah ada perubahan itu sebesar Rp1.212.000.000. Hingga akhir bulan Oktober (31/10/2023) itu sudah tercapai diangka 101,28 persen. Sudah mencapai target, walaupun angkanya sudah masuk perubahan kemaren ada penambahan.
Alhamdulillah nggeh sampai akhir Oktober 2023 sudah mencapai target,” bebernya.

Sedangkan untuk tahun 2022, sebelumnya pajak reklame juga sudah mencapai target. Yakni sebesar Rp1.456.901.734.

Lebih lanjut, untuk pajak reklame ditahun 2024 mendapat, BPKAD Pati mengaku belum bisa menyampaikan besarannya. Sebab, harus menunggu APBD tahun 2024 disahkan ataupun ditetapkan.

Akan tetapi, APBD tahun 2023 sudah masuk di APBD provinsi, sehingga diharapkan pada bulan November 2023 bisa berjalan dengan baik dan pertengahan Desember bisa diketahui besaran target pajak reklame 2024.

“Ya jagi gini ya mbak, setiap tahun pajak itukan ditargetkan dalam bentuk atau oleh manajemen APBD ya. Nah sampai hari ini (6/11/2023), rancangan APBD kita itu udah masuk di APBD provinsi. Dan angkanya kita sampaikan kalau APBD tersebut sudah ditetapkan atau disahkan, diketuk palu. Kita juga sampaikan melalui media sosial juga kok, kalau terkait ini. Estimasinya juga nanti sesuai ketentuannya itu satu bulan sebelum berakhirnya tahun anggaran,” tandas Zabidi. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati