Mitrapost.com – Mantan juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah dilarang untuk ke luar negeri. Hal ini berkenaan dengan kasus korupsi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Diketahui KPK mengajukan pencegahan kepada sejumlah orang terkait kasus korupsi SYL.
“Tim penyidik KPK kembali mengajukan cegah agar tidak melakukan bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang dan surat ini sudah diajukan ke Imigrasi. Pihak dimaksud adalah tiga orang advokat,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta Selatan, dikutip dari Detik News, pada Rabu (8/11/2023).
Proses ini nantinya akan dilakukan selama enam bulan, dimana ketiga advokat diminta untuk kooperatif dalam pemeriksaan KPK.
“Pencegahan agar tidak bepergian ke luar negeri sebagai bagian dari kebutuhan penyidikan di mana jika keterangan ketiga advokat ini dibutuhkan berada di dalam negeri dan tentu kelancaran berkas perkara SYL ini dapat selesai,” ujar Ali.