MK Gelar Sidang Gugatan Baru Mahasiswa Unusia, Hanya Gubernur yang Boleh Maju Pilpres

Mitrapost.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang terkait dengan gugatan baru yang diajukan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia), Brahma Aryana.

Gugatan ini berkaitan dengan syarat usia capres-cawapres di bawah 40 tahun.

“Jadwal sidang Rabu, 8 November 2023, pukul 13:30 WIB. Perkara Nomor 141/PUU-XXI/2023. Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum,” demikian keterangan jadwal sidang MK.

Brahma juga mengatakan secara tertulis bahwa kuasanya diberikan kepada Viktor Santoso Tandiasa dan Harseto Setyadi Rajah.

Akan tetapi, ia tidak menjelaskan apakah MK akan memutuskan permohonan hari ini atau tidak.

“Agenda sidang Pemeriksaan Pendahuluan I,” ujarnya.

Brahma dalam gugatannya meminta kepala daerah yang dimaksud hanya yang berprofesi sebagai gubernur dan di bawah usia 40 tahun yang dapat maju capres/cawapres.

“Menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 20l7 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah dimaknai Mahkamah Konstitusi dalam Putusan No 90/PUU-XXV2A23 terhadap frasa ‘yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah’ bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai ‘yang dipilih melalui pemilihan kepala daerah pada tingkat provinsi’. Sehingga bunyi selengkapnya ‘Berusia paling rendah 40 tahun atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan kepala daerah pada tingkat provinsi’,” demikian bunyi permohonan Brahma.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati