Mitrapost.com – Panji Gumilang, Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun menjalani sidang perdana pada hari ini Rabu (8/11/2023) bertempat di Pengadilan Negeri Indramayu.
Agenda dalam sidang kali ini adalah mendengarkan dakwaan jaksa. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Yogi Dulhadi didampingi Ria Agustin dan Yanuarni Abdul Gaffar.
“Untuk perkara pidana Nomor 365 Pidana Khusus 2023 atas nama AS Panji Gumilang, persidangan dimulai pukul 09.00 WIB,” kata Juru Bicara Pengadilan Negeri Indramayu Yanto Arianto dilansir dari Kompas.
Ada tiga dakwaan pada Panji Gumilang. Dakwaan primer adalah Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang (UU) RI Nomor 1 Tahun 1946, mengenai menyiarkan berita bohong hingga sengaja menerbitkan keonaran di tengah masyarakat.
“Untuk subsidernya berkaitan dengan Pasal 14 ayat (2) sama juga tentang berita bohong. Lebih subsider lagi Pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar berlebihan dan tidak lengkap,” jelasnya.
Kemudian dakwaan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yakni Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
“UU itu intinya adalah untuk menimbulkan rasa kebencian, permusuhan, individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama ras antar golongan atau SARA,” ujarnya.
Dakwaan lainnya adalah Pasal 156 Huruf (a) KUHP tentang kesengajaan di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan, penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia. (*)