Penyusunan Raperda pada CSR Masih Terhambat, Ini Penyebabnya

Pati, Mitrapost.com – Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait Corporate Social Responsibility (CSR) hingga saat ini masih terhambat.

Yang menjadi penghambat hal ini dikarenakan oleh sikap Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Pati belum bisa menyutujui besaran angka CSR yang telah ditentukan.

Pasalnya, berdasarkan persetujuan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati jumlah CSR sebelumnya berada di angka 2,5 persen. Kemudian diturunkan menjadi angka 2 persen lantaran usai pihak legislatif tidak menyetujuinya.

Menanggapi perihal itu, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kabupaten Pati, Suwarno menegaskan bahwasannya Tim Panitia Khusus (Pansus) bersama dengan Pemerintah Daerah telah beberapa kalinya mengadakan rapat. Akan tetapi, hingga saat ini penyusunan Raperda CSR belum juga selesai.

“CSR sudah berada di Pansus dan rapat berkali-kali antara Pansus dengan Pemda, tetapi di Pemda masih ada ganjalan satu pasal saja. Yang Pemda sampai saat ini belum memberikan angka besaran CSR. Ini yang menjadi hambatan,” tegas dia.

Lebih lanjut, proses penentuan besaran angka melalui Pemda merupakan tindakan maupun tahapan terakhir dalam penyusunan Raperda utamanya pada CSR.

Menurutnya, tujuan dalam pembentukan Raperda guna mengatur pengawasan CSR yang mana itu dikeluarkan oleh perusahaan maupun di pabrik. Terlebih dalam penyusunan ini DPRD juga melibatkan beberapa pihak, meliputi perusahaan, pemerintah, dan tokoh masyarakat.

“Jika itu sudah berarti selesai. Entah besaranannya berapa itu karena besarannya diatur dalam Perda itu kan harus ada besarannya. Yang penting ada nilai nominalnya berapa. Sehingga pengawasannya lebih jelas,” beber Suwarno.

Kendati demikian, Pemerintah Daerah diharapkan segera memberikan respon sekaligus usulan besaran angka CSR. Mengingat dari Pemerintah Kabupaten Pati sendiri yang berhak memberikan wewenang dalam hal ini. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati