Mitrapost.com – Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Penetapan itu sudah dilakukan pada Kamis (9/11/2023) kemarin. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut pihaknya sudah meneken penetapan itu dua minggu sebelumnya.
“Pada penetapan tersangka Wamenkumham, benar, itu sudah kami tanda tangani sekitar dua minggu yang lalu,” jelasnya dilansir dari Kompas.
Berikut sederet fakta mengenai kasus suap dan gratifikasi Wamenkumham Eddy Hiariej.
Berawal dari Laporan IPW
Kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menyeret Eddy Hiariej ini berkaitan dengan konsultasi dan bantuan pengesahan badan hukum perusahaan.
Pihak Indonesia Police Watch (IPW) yang awalnya melapor ke KPK mengenai dugaan kasus gratifikasi Rp7 miliar yang diduga diterima oleh asisten pribadi Eddy Hiariej, Yogi Ari Rukmana.
Laporan itu dilakukan pada 14 Maret 2023 lalu. Dalam laporannya, IPW juga mencatut seorang advokat bernama Yosie Andika Mulyadi.