Kondisi yang Tidak Dibolehkan Menjamak Salat

Mitrapost.com – Salat merupakan ibadah wajib yang harus ditegakkan oleh seluruh umat muslim, tanpa kecuali. Meski demikian, Allah SWT memberikan beberapa kemudahan dalam beberapa kondisi, misal saat sakit maupun saat berpergian jauh.

Salah satu kemudahan adalah dengan melakukan salat jamak. Salat jamak sendiri dilaksanakan dengan mengumpulkan dua salat wajib dalam satu waktu. Misalnya, salat Zuhur dengan Asar dan salat Magrib dengan salat Isya.

Salat jamak bisa dilakukan bagi mereka yang berpergian (musafir) maupun bermukim yang memungkinkan seseorang melewatkan salatnya, misalnya saat berteduh saat hujan hingga pakaiannya basah atau saat badai salju. Kemudian, dilengkapi dengan melakukan salat jamak.

Meski demikian, ada beberapa kondisi dimana seseorang tidak diperbolehkan mengganti salat dengan jamak.

Mukim atau bukan musafir

Kondisi pertama yang tidak dibolehkan untuk menjamak salatnya, yakni ketika muslim bukan musafir atau tidak sedang dalam perjalanan. Menurut Mazhab Syafi’i salat jamak diwajibkan apabila waktu salat pertama sudah sangat tidak memungkinkan bagi musafir dan hanya cukup untuk wudhu saja, maka ia wajib menjamak kedua salatnya.

Namun, jika dirinya tidak dalam keadaan musafir dan tidak menemukan kendala apa pun, maka seorang muslim tersebut tidak boleh melengkapi salat dengan salat jamak.

Lingkungan kondusif

Seseorang yang bermukim di lingkungan kondusif tidak memiliki halangan apapun yang membuat ia harus menjamak salatnya. Muslim yang mukim diperbolehkan untuk menjamak salat, asalkan terdapat keadaan mendesak. Salah satu kondisi yang membolehkan muslim bermukim untuk menjamak salat adalah karena hujan yang membasahi baju bagian luarnya.

Sehat

Seseorang yang memiliki kondisi sehat tidak diperkenankan menjamak salat. Muslim yang tidak mengalami gangguan dalam beraktivitas secara normal tidak memiliki alasan untuk menggabungkan salat dalam satu waktu, kecuali ada alasan-alasan tertentu.

Sementara itu, seorang tuna netra yang tidak mengetahui waktu salat diperbolehkan untuk menjamak salatnya. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati