Bagaimana Hukum Membawa Smartphone yang Ada Aplikasi Baca Al-Quran ke Toilet?

Mitrapost.com – Ponser pintar atau smartphone merupakan salah satu barang yang tak bisa terpisahkan dari kehidupan. Perangkat ini memiliki sejumlah aplikasi yang bermanfaat dan berguna untuk memudahkan setiap aktivitas, termasuk keagamaan.

Tak jarang terdapat aplikasi pengingat salat dan juga Al-Quran digital di ponsel pintar. Dengan demikian, pengguna bisa membaca ayat suci dimana pun dan kapan pun meski sedang tidak membawa kitab suci Al-Quran.

Namun, terlepas dari kecanggihan teknologi dan manfaatnya bagi umat muslim, apakah boleh membawa smartphone saat hendak pergi ke toilet?

Hukum membawa smartphone berisi aplikasi Al-Quran ke dalam toilet

Mengutip laman Kementerian Agama (Kemenag), Al-Qur’an adalah Kalam Allah SWT yang diturunkan sebagai mukjizat bagi Nabi Muhammad SAW. Al-Qur’an tertulis dalam mushaf dan disampaikan secara mutawatir.

Membaca Al-Quran merupakan salah satu ibadah yang mendatangkan pahala bagi umat muslim.

Kitab Al-Quran juga dianggap suci, sehingga terdapat aturan khusus untuk menyimpan dan memegang Al-Quran. Saat memegang Al-Quran, dianjurkan bersih dari dari hadats. Al-Qur’an juga harus diletakkan di tempat yang layak.

Sebagaimana ditegaskan dalam kitab Mughnil Muhtaj karya Muhammad Khathib Asy-Syarbini, Imam Al-Adzra’i menyatakan bahwa hukumnya haram membawa Mushaf ke dalam toilet, kecuali dalam keadaan darurat. Hal ini dilakukan sebagai bentuk penghormatan dan pengagungan terhadap Mushaf.

Imam Nawawi Al-Bantani dalam kitab Nihayatuz Zain fi Irsyâdil Mubtadi’în menjelaskan mushaf adalah setiap objek yang memiliki sebagian tulisan dari Al-Qur’an dan digunakan untuk pembelajaran, seperti kertas, kain, plastik, papan, tiang, tembok, dan sebagainya.

Sementara itu, aplikasi baca Al-Quran yang terdapat dalam smartphone tidak dianggap sebagai mushaf. Hal ini diungkapkan oleh ulama dalam fatwa-fatwa di kitab ‘Mauqi’ul Islam, Sual wa Jawab’.

“HP atau smartphone yang memiliki Al-Qur’an, baik yang ditampilkan sebagai tulisan atau dalam bentuk audio, tidak dianggap sebagai mushaf. Oleh karena itu, diperbolehkan untuk memegangnya dalam keadaan hadats dan juga diperbolehkan membawanya ke dalam toilet,” tulis dalam kitab tersebut.

Lebih lanjut, dijelaskan pula bahwa tulisan Al-Qur’an yang terlihat di HP atau smartphone tidak seperti tulisan dalam mushaf. Tulisan tersebut adalah getaran listrik atau pancaran sinar yang dapat muncul dan menghilang, serta bukan huruf yang tetap.

Selain itu, di dalam HP atau smartphone terdapat banyak program atau data selain Al-Qur’an.

Meski diperbolehkan, akan lebih baik jika menutup lebih dulu aplikasi Al-Quran saat hendak membawa smartphone ke dalam Al-Quran. Ini dilakukan sebagai penghormatan ayat-ayat suci Al-Quran. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati