Mitrapost.com – Bahasa Indonesia telah ditetapkan sebagai bahasa resmi lewat Konferensi Umum (general conference) UNESCO, yang merupakan organisasi Internasional yang bergerak pada bidang pendidikan, ilmu pengetahuan dan kebudayaan. Keputusan tersebut ditetapkan pada hari Senin, (20/11/2023) di Markas Besar UNESCO Paris, Prancis.
Momen ini sekaligus menjadikan bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi ke-10 yang diakui lewat Koferensi Umum UNESCO. Sementara itu, bahasa lainnya meliputi bahasa Inggris, Arab, Mandarin, Prancis, Spanyol, Rusia, Hindi, Italia, dan Portugis.
Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo atau Jokowi juga menuturkan rasa bangga terhadap penetapan bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi di Konferensi Umum UNESCO.
“Pengakuan ini merupakan kebanggaan bagi segenap bangsa Indonesia,” kata Jokowi lewat akun X @jokowi, Selasa (21/11/2023).
Jokowi juga mengatakan bahwa Bahasa Indonesia kini bisa dipakai sebagai bahasa sidang dan terjemahan dokumen-dokumen Sidang Umum UNESCO.