Pati, Mitrapost.com – Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pati melarang keras bahwasannya penggunaan rumah ibadah sebagai ajang tempat untuk kampanye.
Baik meliputi masjid, vihara, gereja, dan lainnya yang merupakan rumah untuk beribadah para umat beragama.
Keterangan ini disampaikan oleh Kepala Kemenag Kabupaten Pati, Ahmad Syaikhu. Ia memaparkan, ketika rumah ibadah digunakan sebagai ajang kampanye, bisa menimbulkan perpecahan antar masyarakat.
Padahal dalam sejarahnya rumah ibadah diketahui bisa mempersatukan masyarakat.
“Jadi saya melarang, rumah ibadah digunakan untuk kampanye. Saya ambil contoh, si A ini memilih partai nomor 1. Kemudian, untuk si B memilih partai nomor 2. Dan di sini mereka berdua sama-sama jemaah masjid. Kemudian ada satu kelompok yang mengkampanyekan wilayah nomor satu seumpama. Dan pada akhirnya si A dan B ini pecah belah. Nah itu yang tidak kita kehendaki,” papar Ahmad.
Lebib lanjut, Kemenag Pati mengimbau kepada masyarakat untuk bisa menggunakan rumah ibadah sesuai dengan fungsi dan tujuan didirikannya rumah ibadah sesungguhnya. Yaitu rumah ibadah harusnya dijadikan tempat ibadah, pendidikan dan aktivitas yang berdampak positif.
Akan tetapi jika terdapat beberapa masyarakat yang tidak menaati aturan tersebut, jelasnya, maka akan dikoordinasikan bersama pihak pemangku. Mengingat Kemenag Pati telah berkomitmen untuk melakukan pengawasan menjelang Pemilu 2024 mendatang.
“Kami juga sudah membuat semacam komitmen ya, karena ada pengawas. Di sini pengawas sudah kita intruksikan bahwasannya jangan sampe tempat digunakan untuk kampanye,” ujar dia.
Dengan hal itu, ia berharap seluruh masyarakat maupuan pihak terkait untuk lebih bisa memposisikan diri dan sadar bahwasannya kampanye politik di rumah ibadah adalah hal yang sangat tidak diperkenankan. (*)






