Ratusan Nelayan di Pati Demo, Ini Tuntutannya

Pati, Mitrapost.com – Ratusan nelayan yang tergabung dalam Barisan Muda Nelaya Pantura (BMNP) malakukan aksi unjuk rasa atau demontrasi di Kantor Pendataan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Juwana II, pada Jumat (24/11/2023).

Aksi demonstrasi tersebut menyampaikan empat tuntutan yang harapannya bisa diterima untuk bahan diskusi dan kemudian direalisasikan.

Para peserta aksi sempat memaksa masuk ke Kantor Pendataan KKP di TPI Juwana Pati. Namun hal itu urung dilakukan lantaran, setelah Penanggung jawab Penangkapan Ikan Terukur (TIP) Bajomulyo, Juwana, Umar Soleh keluar menemui para peserta aksi.

Mereka kemudian berdialog dan beberapa perwakilan masa demontrasi mengikuti audiensi ke Kantor Pendataan KKP di TPI Juwana Pati.

Pada audiensi tersebut, perwakilan nelayan menyampaikan empat tuntutan yaitu meminta petugas pendataan agar mencarikan alternatif pada hasil tangkapan nelayan yang kualitasnya tidak bagus agar tidak disamakan tarif PNBPnya.

Kemudian KKP diminta agar menghentikan LPM tambahan untuk nelayan yang sudah melaporkan hasil tangkapan mengingat KKP juga mengutus juru catat sendiri di lapangan, berhenti mencari-cari kesalahan nelayan baik di darat maupun fishing Ground dan tunda pelaksanaan PP. No 11 tahun 2023 tentang penangkapan ikan terukur berbasis kuota jika sarana dan prasarana belum memadai.

Koordinator Aksi Demontrasi, Jaharuddin mengungkapkan aksi itu dilakukan sebagai bentuk protes tentang aturan yang dibuat oleh KKP melalui tim pendataan pasca produksi.

“Ada perbedaan pemahaman soal aturan yang dikeluarkan oleh KKP dengan kondisi ikan yang ada di lapangan, harusnya itu ada tegulasi antara penetapan dari KKP dan kondisi yang ada di lapangan,” ucapnya.

Menurutnya, Para nelayan juga menyesalkan soal kapal-kapal yang tidak berlayar, namun dibebani PNBP dengan tarikan yang bervariasi, dan itu sangat membebani para nelayan.

“Kami para nelayan sangat keberatan, kenapa kapal berlayar dan tidak berlayar masih ditarik PNBP, dan tarikannya bervariasi, Rp 80 juta sampai Rp 150 juta,”sesalnya.

BMNP juga mendesak kepada KKP untuk menunda proses PP Nomor 11 Tahun 2023, tentang penangkapan ikan terukur berbasis kuota jika sarana dan prasarana belum memadai.

Bicara soal PP itu, Lanjut Dia Siapa yang berani jamin jika ikan para nelayan ini dibeli di Fishing Grow seperti zona 1, 2 dan 3, dan itu sangat memberatkan nelayan.

Selain itu, para nelayan juga tidak ingin ada pemaksaan dari tim pendataan, bahwa nelayan akan memasukkan ikan a, b, c sekian.

“Kalau tuntutan kami tidak diindahkan, maka kami akan melakukan penggalangan massa yang lebih besar, karena masyarakat nelayan sudah resah dengan kondisi ini,” jelas dia.

Sementara itu, Umar Soleh selaku Penanggung jawab Penangkapan Ikan Terukur (TIP) Bajomulyo, Juwana mengatakan, bahwa pihaknya melakukan pencatatan secara profesional, tertelusur. Yang mana dapat dibuktikan dengan dokumentasi.

“Kami akan siap melaksanakan apa yang menjadi harapan mereka. Jika bisa diselesaikan disini, kita selesaikan disini. Yang perlu kita sampaikan ke Jakarta, ya mau gak mau kita akan sampaikan ke Jakarta,” pungkasnya.

Kesepakatan antara BMNP dan pihak Penanggungjawab Penangkapan Ikan Terukur (TIP) Bajomulyo ditulis dan akan disampaikan ke Pemerintah Pusat. (Emka)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati