Mitrapost.com – Puasa Ayyamul Bidh adalah puasa sunnah setiap tanggal 13-15 setiap bulan menurut kalender hijriyah. Puasa di bulan Jumadil Awal 1445 H dilakukan pada tanggal 27-29 November 2023, artinya hari pertama puasa ini bertepatan dengan hari senin. Hari senin sendiri menjadi hari yang dianjurkan untuk melakukan ibadah puasa senin-kamis.
Lantas, apakah boleh menggabungkan dua ibadah dalam satu waktu, seperti puasa Ayyamul Bidh dan puasa senin-kamis?
Ini juga berkaitan dengan menyatukan dua niat ibadah dalam satu waktu tertentu. Sementara itu, pada umumnya niat ibadah hanya dilafalkan untuk satu jenis ibadah saja.
Hukum menggabungkan niat ibadah dalam satu waktu
Dilansir dari DetikHikmah, Ustaz Hanif Luthfi Lc dalam bukunya berjudul ‘Amalan Ibadah Bulan Dzulhijjah’ menjelaskan bahwa menggabungkan dua ibadah dalam satu kesempatan dibolehkan oleh ulama.
Seperti, puasa sunnah ayyamul bidh bisa digabung bersamaan dengan puasa sunnah lainnya ketika bersamaan dalam satu hari.
Bersumber dari laman NU Online, pada kitab Al-Ashbah wa Nadlair karangan Imam al-Suyuti, terdapat ketentuan tentang penggabungan niat ke dalam lima kategori. Pertama, niat ibadah dibarengkan dengan niat untuk selain ibadah, maka niat untuk selain ibadah tersebut terkadang membatalkan niat ibadah, terkadang tidak membatalkan.
Kedua, adalah menggabungkan niat ibadah fardlu dengan ibadah sunah. Tentang hal ini hukumnya dibagi menjadi empat bagian.
Bagian satu, ibadah fardlu maupun sunah tetap sah, Contohnya, seseorang niat mandi jinabah disertai niat mandi shalat Jumat, keduanya sama-sama bisa dicapai. Bagian kedua, ibadah yang terhitung sah adalah hanya ibadah fardlunya, sedangkan ibadah sunah batal. Contohnya adalah niat haji untuk ibadah fardlu dan sunah, maka yang sah adalah niat fardlunya saja.
Kemudian, yang sah adalah ibadah sunahnya, sedang ibadah fardlunya tidak sah. Contohya adalah jika seseorang mengeluarkan uang lima dirham dan berniat untuk zakat dan sedekah sekaligus, maka yang sah adalah sedekahnya.
Terakhir, saat ibadah fardlu maupun sunah batal. Contohnya adalah seorang makmum masbuq melakukan takbir ketika imam sudah dalam keadaan rukuk. Takbir tersebut diniatkan untuk takbiratul ihram yang merupakan hal yang wajib, dan takbir bangun dari rukuk yang merupakan sunah, maka shalatnya batal karena menggabungkan niat untuk sesuatu yang wajib dan dan sunah.
Ketiga adalah menggabungkan niat ibadah fardlu dengan ibadah fardlu lainnya, dalam hal ini Imam al-Subki berkata, “Hal tersebut tidak bisa terjadi kecuali di dalam haji dan umrah,”. Sedangkan menurut Imam al-Suyuthi, “Selain haji dan umrah, ketentuan ini juga berlaku pada niat mandi wajib disertai niat wudlu, keduanya sah menurut pendapat yang lebih shahih.”
Keempat, niat sesuatu selain ibadah disertai dengan sesuatu yang lain selain ibadah juga, maka hukumnya diperselisihkan.
Kelima, niat ibadah sunah disertai niat ibadah sunah lainnya, maka keduanya tetap sah. Contohnya adalah niat puasa Ayyamul Bidh dan puasa hari Senin. Disebutkan bahwa keduanya sah.
Niat Puasa Ayyamul Bidh dan Puasa Senin-Kamis
نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ ايام البيض
وَعَنْ صَوْمَ يَوْمَ اْلاِثْنَيْنً ِ سنة لله تعالى
Nawaitu Shouma Ghadin ‘Ayyaamul bidh wa ‘an shouma yaumal itsnaini sunnatan lillahi Ta’alaa
Artinya: “Saya niat puasa ayyamul bidh esok hari dan puasa hari Senin sunnah karena Allah Ta’ala.” (*)
Redaksi Mitrapost.com