Kakak Adik Bandar Narkoba Lolos Hukuman Mati pada Tingkat MA

Mitrapost.com – Afdilah Munthe (37) dan Puja Surya Atmaja Munthe (34), kakak beradik yang lolos dari hukuman mati di tingkat kasasi.

Perlu diketahui sebelumnya, keduanya diadili sebab kasus peredaran narkoba berjenis sabu dengan berat 30 kg.

Hal ini bermula saat aparat penegak hukum menggerebek Munthe bersaudara di salah satu hotel Cilegon, pada 3 Juli 2022.

Penggerebekan itu ditemukan sabu seberat 30 kg di mobil Hyundai. Saat itu, jaksa menuntut hukuman mati pada 22 Februari 2023.

Namun, tuntutan tersebut ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar). Pada 4 April 2023, mereka diadili dengan hukuman seumur hidup.

Tidak terima, jaksa pun mengajukan kasasi di Mahkamah Agung dengan harapan keduanya mendapatkan hukuman mati.

Keduanya lalu diproses hukum dan diadili. Di persidangan, jaksa mengajukan tuntutan mati pada 22 Februari 2023. Tapi tuntutan itu ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar). Pada 4 April 2023, keduanya dihukum penjara seumur hidup.

Lantas apa yang dilakukan MA? Mahkamah Agung menolak kasasi jaksa penuntut umum.

“Menolak permohonan kasasi dari penuntut umum,” demikian bunyi putusan MA yang dilansir website-nya, Senin (27/11/2023).

“Terdakwa I diperintahkan oleh Jeff untuk menemui M Syarifuddin yang ditemani Terdakwa II untuk menerima 2 tas hitam berisi sabu dengan berat bruto 30 kg yang kemudian di simpannya di belakang bawah mobil Hyundai yang telah dimodifikasi. Para terdakwa disuruh Jeff membawa sabu dari Medan ke Jakarta dengan upah masing-masing Rp 15 juta,” papar majelis menerangkan kesalahan terdakwa.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati