Pati, Mitrapost.com – Sebuah status WhatsApp yang diunggah oleh RS, seorang wanita di Desa Bumiharjo, Kecamatan Winong, Kabupaten Pati berinisial RS berujung menimbulkan masalah.
Pasalnya, dalam status yang diunggah RS ternyata berisi sindiran. Isi status tersebut bertuliskan “Gak ono gunane kowe dadi lanang, percuma cangkeme loer (tidak ada gunanya kamu jadi laki-laki, percuma mulutnya besar).
Dalam status tersebut, RS tidak menyebutkan ataupun mencatut nama dan ciri-ciri orang yang dimaksud.
Namun oknum perangkat Desa Bumiharjo, Winong Pati yang berinisial S merasa tersindir. Hingga pada akhirnya S, perangkat Desa Bumiharjo membalas status tersebut.
Pihak RS menjawab bahwasannya status itu tidak ditujukan dan dimaksudkan ke siapapun termasuk perangkat Desa Bumiharjo tersebut.
“Saya buat story di WA (WhatsApp), kemudian dikomen sama dia (S). Dikomen ‘siapa yang kamu maksut itu’. Kemudian saya jawab, ‘Ya tidak dimaksutkan ke siapa siapa pak, kan tidak ada namanya anda. Saya bilang seperti itu’,” ungkap RS kepada awak media.
Seiring berjalannya waktu, S yang masih merasa emosi kemudian membalas pesan RS dengan ancaman dan mengaku hendak mendatangi RS.
Dengan emosi yang semakin memuncak, membuat S langsung menganiaya korban (RS) dengan memukulnya memakai sandal jepit hingga anggota tubuh korban menjadi lebam di bagian wajah, kepala, tangan dan paha.
“Kalau menyinggung saya (S), tidak usah tanya dosa. Itu kata dia seperti itu. Terus tiba-tiba datang, ke warung tanpa mengucapkan kata-kata apapun langsung saja saya dipukul pakai sandal. Bagian wajah, kepala, tangan dan paha. Pakai sandal. Keras sekali sampai lebam-lebam,” tambah RS.
Usai mendapatkan lebam dibeberapa anggota tubuh, pihaknya mengaku sudah melaporkan kejadian tersebut ke Kepolisian Sektor (Polsek) Winong dan melakukan visum.
“Saya udah visum ke Puskesmas, ke Polsek juga sudah. Selasa kemarin (14/11/2023) beberapa hari yang lalu,” imbuh dia.
Menyikapi kejadian tersebut, AKP Eko Pujiyono, selaku Kapolsek Winong membeberkan bahwasannya ia sudah menerima laporan dari korban (RS) dan saat ini masih dalam proses tindaklanjut.
“Langkah kami, yang sudah kami lakukan adalah pemeriksaan korban, saksi, kemudian terlapor sudah kita mintai keterangan. Lalu kami juga sudah mengajukan visum, kami masih menunggu keluarnya visum. Terkait nanti, untuk bahan sebagai gelar untuk menaikkan tingkat dari pengaduan menjadi laporan polisi,” beber Kapolsek Winong.
Lanjutnya, polisi telah mendalami keterangan yang diberikan para saksi agar bisa dilanjutkan ke tahap berikutnya, usai hasil visum dari Polsek keluar.
“Ini masih saksi masih terlapor, masih kita mintai keterangan, nanti sambil menunggu visum keluar nanti kita gelarkan di Mapolres Satreskrim Polres Pati. Ini saksi sudah ada tiga yang diperiksa. Yang dua belum, masih nunggu,” lanjutnya.
Saat ini, S yang merupakan perangkat Desa Bumiharjo masih berstatus sebagai saksi. Untuk sanksi yang dikenakan kepada terduga pelaku tindakan kekerasan atau penganiayan belum dikeluarkan, lantaran gelar perkara belum dilakukan.
“Ancaman yang jelas melakukan kekerasan terhadap seseorang mengakibatkan luka, memar, lebab. Tentunya nanti sambil menunggu gelar kita nanti memastikan pasalnya yang pas supaya nanti tidak salah dalam kita menentukan langkah-langkah selanjutnya,” terang dia. (*)