“Langkah kami, yang sudah kami lakukan adalah pemeriksaan korban, saksi, kemudian terlapor sudah kita mintai keterangan. Lalu kami juga sudah mengajukan visum, kami masih menunggu keluarnya visum. Terkait nanti, untuk bahan sebagai gelar untuk menaikkan tingkat dari pengaduan menjadi laporan polisi,” beber Kapolsek Winong.
Lanjutnya, polisi telah mendalami keterangan yang diberikan para saksi agar bisa dilanjutkan ke tahap berikutnya, usai hasil visum dari Polsek keluar.
“Ini masih saksi masih terlapor, masih kita mintai keterangan, nanti sambil menunggu visum keluar nanti kita gelarkan di Mapolres Satreskrim Polres Pati. Ini saksi sudah ada tiga yang diperiksa. Yang dua belum, masih nunggu,” lanjutnya.
Saat ini, S yang merupakan perangkat Desa Bumiharjo masih berstatus sebagai saksi. Untuk sanksi yang dikenakan kepada terduga pelaku tindakan kekerasan atau penganiayan belum dikeluarkan, lantaran gelar perkara belum dilakukan.
“Ancaman yang jelas melakukan kekerasan terhadap seseorang mengakibatkan luka, memar, lebab. Tentunya nanti sambil menunggu gelar kita nanti memastikan pasalnya yang pas supaya nanti tidak salah dalam kita menentukan langkah-langkah selanjutnya,” terang dia. (*)