Gugatan Terkait Syarat Usia Minimal Hakim Konstitusi Ditolak

Mitrapost.com – Gugatan yang diajukan oleh seorang dosen tentang syarat usia minimal hakim konstitusi ditolak Mahkamah Konstitusi (MK).

Dosen Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia Makassar yang diketahui bernama Fahri Bachmid itu sebelumnya mengajukan gugatan uji materil Pasal 15 ayat (2) huruf d Undang-undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK) terkait syarat usia minimal hakim konstitusi.

Pihaknya meminta syarat usia minimal hakim konstitusi ditetapkan minimal 55 tahun. Penolakan itu dibaca oleh Ketua MK Suhartoyo.

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” katanya dilansir dari Bisnis.com.

Penolakan itu dilakukan atas pertimbangan bahwa perubahan yang berkenaan dengan persyaratan usia dalam UU MK tidak boleh merugikan hakim konstitusi yang sedang menjabat.

Hal itu berarti perubahan persyaratan selain persyaratan yang diatur dalam UUD 1945 termasuk perubahan masa jabatan (periodisasi), haruslah diberlakukan bagi hakim konstitusi yang diangkat setelah UU diubah.

“Terlebih, apa yang dikhawatirkan pemohon belum merupakan fakta hukum. Selain itu, apabila diletakkan pada kemandirian kekuasaan kehakiman sebagaimana diatur dalam Pasal 24 ayat 1 UUD 1945, perubahan yang sering kali dilakukan, termasuk dengan mengubah syarat usia dan masa jabatan, jelas hal tersebut akan mengancam kemerdekaan kekuasaan kehakiman dimaksud,” jelasnya.

Pemohon yaitu Fahri menyebut jika perubahan syarat minimal usia hakin konstitusi terjadi dua kali tanpa disertai alasan jelas dan tak mendasar.

Oleh karena itu, pihaknya meminta MK menyatakan Pasal 15 ayat (2) huruf d UU MK bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat terhadap frasa “berusia paling rendah 55 tahun,” apabila dimaknai “selain dari yang secara eksplisit tersurat dalam norma a quo”. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati