Pati, Mitrapost.com – Pada tahun 2024 mendatang, seluruh masyarakat khususnya bagi kendaraan angkutan barang dan penumpang umum akan dipermudah dalam melakukan permohonan Rekomendasi Teknis (Rekomtek) pada Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
Melalui Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian dan Operasional (Dalops) Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pati, Nita Agustiningtya mengatakan, masyarakat akan dipermudah dan dipercepat dengan menggunakan aplikasi Siabu.
Menurutnya, ketika waktu hari libur aplikasi tersebut dapat memberikan informasi. Sehingga dengan adanya aplikasi Siabu masyarakat bisa melakukan permohonan secara mandiri di rumah tanpa adanya penundaan.
“Manfaatnya ya memudahkan akses masyarakat dan mengajukan rekom. Semisal gini, ketika hari libur pastinya kantor-kantor kan tutup nggeh. Dengan adanya aplikasi itu, kan dia (pengendara angkutan umum dan barang) bisa mengajukan lewat aplikasi itu pengaksesannya. Jadi tidak ada pelayanan yang tertunda istilahnya. Jadi gambarannya seperti itu,” jelas Nita kepada Mitrapost.com, Kamis (30/11/2023).
Ia menambahkan, dengan adanya aplikasi Siabu Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng akan mempunyasi database para pengendara amgkutan barang dan angkutan umum secara integrasi dalam pengawasan.
Selain itu juga dapat mengontrol sekaligus bank data angkutan barang yang berhak mendapatkan subsidi pengurangan pajak angkutan orang 70 persen dan angkutan barang 40 persen.
Lebih lanjut, saat ini Dishub Pati masih dalam tahap pengembangan dan penyempurnaan aplikasi Siabu. Akan tetapi, hal ini diperkirakan pada bulan Januari 2024 mendatang aplikasi Siabu sudah bisa diterapkan maupun digunakan
“Jadi Ini masih dalam tahap pengembangan dan penyempurnaan. Nanti di bulan Januari ada semacam inteks untuk masing-masing kabupaten diundang, termasuk Kabupaten Pati untuk mengikuti pelatihan teknisnya agar bisa mengakses itu tadi,” lanjutnya. (*)