Tersandung Peraturan, Bantuan Beras Korban Kekeringan Belum Bisa Tersalurkan

Pati, Mitrapost.com – Rencana pemberian bantuan beras kepada korban kekeringan yang terjadi di Kabupaten Pati nampaknya belum akan direalisasikan dalam waktu dekat.

Hal demikian disebabkan proses pemberian bantuan masih terhalang kebijakan baru dari pusat, yang disusun oleh Badan Pangan Nasional (Bapanas).

Melalui Bidang Ketersediaan dan Kerawanan Pangan Dinas Ketahanan Pangan (Disketapang) Kabupaten Pati, Alfianingsih Firmanwigati menjelaskan bahwa terdapat perubahan wewenang yang awalnya menjadi tanggung jawab Kementerian Sosial dialihkan ke Bapanas.

Diketahui belum adanya peraturan yang diundangkan oleh Bapanas, sehingga Bulog juga belum bisa mengeluarkan beras tersebut, untuk digunakan sebagai bantuan sosial.

“Jadi yang semula di Kemensos sekarang bantuan beras itu ada di Bapanas, yang hingga saat ini belum ada peraturan yang diundangkan sehingga Bulog terkendala, tidak bisa mencairkan cadangan beras tersebut,” jelasnya saat dihubungi oleh Mitrapost.com.

Baca Juga :   Tunjang Keamanan Pangan, Disketapang Pati Gelar Sosialisasi Pemanfaatan Pekarangan

Direncanakan bahwa cadangan beras yang akan disalurkan bagi korban kekeringan tersebut, yakni berjumlah 63 ton.

Dimana penyerahan bantuan tersebut, awalnya muncul setelah Kabupaten Pati ditetapkan status tanggap darurat bencana kekeringan pada 3 Oktober 2023 lalu.

Hal senada juga disampaikan oleh Pimpinan Perusahaan Umum (Perum) Bulog Cabang Pati, Eko Hendrawanto.

Ia mengatakan bahwa stok Cadangan Beras Pangan (CBP) beras yang dimiliki saat ini sudah siap. Pihaknya juga masih menunggu peraturan terbaru yang disusun oleh Bapanas.

“Kalau untuk stok beras kita sudah siap, cuma untuk regulasinya kami masih menunggu dari Bapanas, hingga kini kita belum dapat informasi lebih lanjut ya,” ungkapnya. (Asy)