Mitrapost.com – Akibat meninggalkan tugas tanpa izin selama 30 hari berturut-turut, sebanyak tiga orang anggota Polda Gorontalo dipecat.
Tiga orang tersebut yaitu Brigpol Ethwin Husen, Brigpol Abdul Yayan Dunggio dan Brigpol Abdul Karim Tantu. Ketiganya telah terbukti melakukan pelanggaran atas kode etik Polri.
Hal itu disampaikan oleh Kabidhumas Polda Gorontalo Kombes Pol. Desmont Harjendro.
“Ketiga personel ini melakukan pelanggaran meninggalkan tugas tanpa izin selama 30 hari secara berturut-turut atau desersi,” katanya dilansir dari CNN Indonesia.
Mereka melanggar pasal 14 ayat (1) huruf A dan pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah RI Nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri juncto pasal 11 huruf C Perkap Nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik profesi Polri.
Selain mereka, satu orang polwan Brigpol Oyan Susilawati juga dipecat karena terlibat kasus penipuan.
Ia terbukti melanggar pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri juncto pasal 8 huruf C angka 1 dan atau pasal 5 ayat (1) huruf B Perpol Nomor 7 tahun 2022 tentang KEPP dan KKEP.