Nelayan Tak Dapat Subsidi BBM Jika Kapasitas Kapal Melebihi 10 GT

Pati, Mitrapost.com – Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Pati hanya menaungi perizinan melaut bagi para nelayan yang mempunyai kapasitas kapal di bawah 10 gross ton (GT).

Sehingga bisa dipastikan jika melebihi batas yang ditentukan, kemungkinan tidak akan mendapatkan subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM).

“Kami dari Dinas Kelautan dan Perikanan Pati hanya menaungi izin kapal di bawah 10 GT bahan bakar. Kalau nelayan di atas 10 GT, maka tidak ada subsidi. Karena apa, karena subsidi hanya diperuntukkan untuk nelayan yang di bawah 10 GT,” jelas Kepala Bidang  Perikanan Tangkap DKP Kabupaten Pati, Sujarta saat ditemui di ruangannya.

Lebih lanjut, subsidi BBM bagi para nelayan bisa didapatkan dari Solar Packed Dealer Nelayan (SPDN) yang merupakan tempat pembelian BBM atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) terdekat.

Baca Juga :   Pembatasan Penggunaan BBM, Berikut Jatah Maksimal Solar Untuk Alsintan di Kabupaten Pati

Terlebih, tergantung dari pengajuan para nelayan di Pati saat hendak mendapatkan subsidi BBM. Dengan tujuan tidak memberatkan pengambilan BBM para nelayan.

“Subsidi bisa diperoleh dari SPDN maupun SPBU terdekat, tergantung pengajuanya. Jika sudah membuat pengajuan, kami akan membuatkan rekomendasi sesuai kebutuhan. Harga solar untuk subsidi 6.800 per liter. Kalau tidak subsisi bisa 11.000 hingga 17.000 ribu bergantung naiknya solar nggeh,” lanjut Sujarta.

Sementara itu, dirinya juga menyinggung syarat dan kententuan untuk mendapatkan BBM yang bersubsidi.

“Syarat mendapatkan rekomendasi BBM bersubsidi, mereka harus ber-KTP dengan pekerjaan yang tertera nelayan, kemudian punya perahu dengan bukti dokumen PAS. Kemudian juga nelayan harus memiliki Nomor Induk Nelayan sebagai bukti bahwasannya memiliki usaha di bidang kalautan dan perikanan. Seperti itu,” singgung dia. (*)