Tudingan KPU Hilangkan Debat Cawapres, Dibantah Tak Benar

Mitrapost.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia membantah soal tudingan mengubah format debat dengan menghilangkan debat calon wakil presiden (Cawapres) dalam pemilihan umum (Pemilu) 2024.

“Jadi dalam posisi ini, KPU tidak mengurangi ataupun terhadap porsi dan format debat, karena semuanya mengacu pada UU 7 dan peraturan KPU. Jadi kalau yang ada tudingan mengurangi, menghilangkan tidak benar,” tutur Komisioner KPU August Mellaz, dikutip dari Detik News, pada Senin (4/12/2023).

August menyebut pihaknya mengadakan perwakilan tim ketiga pasangan calon pada 29 November kemudian menghasilkan beberapa kesepakatan, salah satunya yaitu pelaksanaan debat.

“Nah yang lain kami meminta kepada tim paslon untuk memberikan masukan-masukan secara tertulis atas masukan di pertemuan. Jadi biar nggak kemana-mana, setiap paslon itu memang memberikan masukan dan itu kami catat, sambil mencatat itu kan tentu kami minta agar mereka memberikan masukannya secara tertulis agar kita bisa sinkronkan,” jelas August.

“Kalau nggak salah tanggl 30 kita bertemu dengan stasiun tv nasional karena itu harus disiarkan. Jadi isunya justru kami itu bukan ngubah-ngubah format,” imbuh dia.

August mengatakan tidak ada masalah terkait dengan perbandingan debat Pilpres 2019 dengan 2024.

“Sekarang kan kita merujuknya penjelasan UU nomor 7, maka 3 kali untuk capres, 2 kali untuk cawapres. 2019 lalu itu pasangan calonnya juga dateng, meskipun porsi yang harus di podium untuk perdebatan tentu pada saat yang ditentukan. Nah sedangkan pendampingnya itu duduk di audiens. Hal-hal semacam itu nggak ada masalah,” ujar dia.

Perlu diketahui sebelumnya, kubu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming menyebut format debat calon wakil presiden (Cawapres) berasal dari usulan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandara (AMIN).

Juru Bicara (Jubir) Timnas Amin, Said Didu pun langsung menepis anggapan tersebut, dan mengaku heran.

“Jadi harusnya, saya juga heran kenapa KPU sekarang menyatakan bahwa itu usulan 01 (Timans AMIN), kan harusnya sebagai penjaga penyelenggara KPU, harusnya tegas, mohon maaf, kalau ada usulan di luar ini tidak bisa diterima, karena aturannya sangat jelas nggak bisa ditafsirkan apa-apa,” kata Said.

“Saya pikir timnas 01 akan yakin tetap akan berpegang pada peraturan perundangan yang sudah ada, dan di peraturan perundangan yang sudah ada jelas disebutkan bahwa 5 kali perdebatan itu 3 kali debat capres dan 2 kali debat cawapres,” pungkasnya.